Ajukan Rehabilitasi, Iwa K Jalani Proses Penilaian di BNN
- Instagram Iwa K
VIVA.co.id – Keluarga dari musisi Iwa Kusuma atau Iwa K mengajukan permohonan kepada Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Narkotika Nasional, agar rapper kawakan itu bisa menjalani proses rehabilitasi atas kasus kepemilikan tiga linting ganja.
"Sejak seminggu yang lalu, sebetulnya sudah ada surat dari pihak penyidik Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, yang meminta BNN melakukan penilaian dalam rangka pemohonan rehabilitasi terhadap tersangka IK yang diajukan oleh pihak keluarganya," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional, Sulistiandriatmoko, di kantornya, kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa 2 Mei 2017.
Sementara itu, Selasa 2 Mei 2017, Iwa menjalani serangkaian penilaian di BNN, Cawang, Jakarta Timur. Sulis menjelaskan, proses penilaian yang dijalani Iwa hari ini akan meliputi tiga aspek, yakni aspek medis, psikologi, dan hukum.
Setelah hasil penilaian ini diserahkan pihak BNN kepada penyidik, nantinya mereka lah yang akan menentukan apakah Iwa akan dimasukkan ke lembaga rehab atau tidak, sementara proses hukumnya tetap akan berjalan.
"Jadi proses hukum tetap berjalan sampai akhir persidangan, ada vonis, tetapi yang bersangkutan tetap bisa menjalani rehabilitasinya," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ketiga tes penilaian terhadap Iwa K itu bisa diselesaikan hari ini, Sulis hanya menjelaskan jika yang terpenting semua prosesnya bisa dijalani Iwa K sampai ke tahap penilaian secara hukum. Hal ini untuk melihat sejauh mana keterlibatan Iwa K dengan barang bukti ganja yang dimilikinya tersebut.
Bahkan, kalau pun memakan waktu yang cukup lama, Sulis menyebut tak menutup kemungkinan proses penilaian ini akan dilanjutkan pada esok hari.
"Kalau hari ini nanti tidak bisa selesai, kemungkinan besok akan dilanjutkan ke aspek hukumnya. Karena aspek hukum ini penting juga, tidak hanya berdasarkan pengakuan yang bersangkutan saja," kata Sulis.
"Kami juga lihat apakah yang bersangkutan ini hanya sebagai pengguna saja, ataukan dia juga terlibat dalam peredaran. Itu tidak hanya cukup dipertanyakan demikian, tetapi harus dievaluasi juga berdasarkan data base yang ada di pihak BNN," ujarnya.