Iwa K Bakal Ajukan Permohonan Rehabilitasi
- Instagram/ Iwa K
VIVA.co.id – Nama Iwa K menambah panjang daftar selebriti yang terjerat kasus narkoba. Pelantun lagu "Bebas" itu dicegat petugas Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Palembang Sabtu 219 April 2017. Hingga saat ini Iwa masih dalam penanganan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu, mengatakan saat ini sedang mengusahakan agar kliennya tidak dijebloskan ke dalam tahanan, karena meski telah di pastikan positif sebagai pengguna narkoba kliennya tidak berperan sebagai bandar.
"Selanjutnya tunggu dulu dari assessment BNN, kalau dia sebagai pengguna, ada hak mengajukan rehabilitasi," kata Chris ditemui di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Minggu, 30 April 2017.
Saat ini, pria berusia 46 tahun itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan hingga saat ini, belum ditentukan kapan rapper kondang itu akan menjalani tes di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Untuk sekarang Iwa masih syok karena dia ada jadwal harusnya tapi proses ini harus terjadi. Kami masih menunggu hasil dari tindak lanjut dari Polres," lanjut dia. (ren)