Ketahuan Bawa Ganja, Iwa K Minta Tak Dicap Bandar Narkoba
- Instagram/ Iwa K
VIVA.co.id – Kabar buruk tengah menimpa rapper Iwa K. Dia diringkus pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta lantaran kedapatan membawa barang haram Narkotika pada Sabtu pagi, 29 April 2017. Kini, mantan suami Selfi KDI itu ditahan di Polresta Bandara.
Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Siwu, meminta masyarakat, khususnya para penggemar, tidak cepat mengambil kesimpulan terhadap kejadian yang menimpa kliennya itu. Ia berharap agar semua pihak menanti proses hukum, karena hingga saat ini Iwa belum berstatus sebagai tersangka.
"Kami hormati proses hukum masih berjalan. Saat ini Iwa belum berstatus tersangka. Kami hormati apa pun hasilnya," kata Chris kepada awak media.
Chris juga menyebutkan permohonan khusus dari Iwa, bahwa ia hanya sebagai pengguna dan tidak dicap sebagai bandar.
"Dia (Iwa K) sebenarnya ada permohonan khusus. Pada masyarakat juga mohon jangan menilai Iwa sebagai bandar. Hanya benar-benar sebagai user," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pelantun Bebas itu ditangkap di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten karena kedapatan membawa ganja. Dari hasil tes urine Iwa juga positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol) alias ganja. (ren)