Aming Tolak Permohonan Evelyn

Komedian Aming
Sumber :
  • Ichsan/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sidang perceraian Aming dan Evelyn kembali digelar. Masih sama seperti sebelumnya, pemohon dan termohon tak menghadiri sidang dan diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.

Devi Waluyo sebagai pengacara Aming, menjelaskan secara rinci agenda sidang hari ini. Kliennya menjawab gugatan balik yang diajukan Evelyn selaku termohon.

"Agenda hari ini kita mengajukan replik atas jawaban dari pihak Evelyn, berikut kita juga memberikan jawaban atas gugatan balik atau rekonvensinya Evelyn," ujar Devi, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 April 2017.

Sebelumnya, jawaban dari pihak Evelyn adalah menolak permohonan cerai Aming. Namun dalam rekonvensi yang disebutkan, jika hakim memutuskan lain, Evelyn meminta syarat-syarat yang kini ditolak pihak Aming. Syarat-syarat tersebut antara lain sejumlah tuntutan terkait nafkah idah, kiswah, dan mut'ah.

"Kalau replik jawaban dari Evelyn menolak mengenai dalil-dalil atas permohonan kita, kita tanggapi saja. Sebenarnya dari isi itu enggak semuanya ditolak kok, ada beberapa yang diaminkan," katanya.

Sidang perceraian Aming dan Evelyn

Dibeberkan Devi, alasan penolakan tersebut terjadi berdasarkan sejumlah faktor. Beberapa hal itu membicarakan soal aset dan harta gono-gini.

"Kita tolak karena dari awal permohonan Aming, dia akan memberikan sesuatu yang nilainya lebih besar daripada permohonan Evelyn. Jadi tetap kita konsisten memberikan itu, meski ada perlawanan," tutur Devi.