Kendalikan Pertumbuhan Kredit, OJK Punya SLIK
- Halomoney
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan luncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan yang merupakan perluasan Sistem Informasi Debitur dan dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, melalui aplikasi ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah penyediaan dana dan mampu mengendalikan pertumbuhan kredit bermasalah.
“SLIK merupakan salah satu bentuk infrastruktur keuangan yang sangat penting untuk dapat memperluas akses kredit atau pembiayaan dan menyediakan informasi untuk kreditur yang dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah,” Muliaman di Jakarta, Kamis, 27 April 2017.
Ia menjelaskan, SLIK dibangun dengan mengakomodasi kebutuhan industri, kebutuhan OJK, dan kebutuhan lembaga lain. OJK senantiasa terus melakukan inovasi seiring dengan perkembangan yang terdapat pada industri jasa keuangan.
"Melalui SLIK, lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu sehingga diharapkan kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga," tuturnya.
SLIK akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta memberikan layanan informasi debitur yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak-pihak lain.
"Informasi debitur dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko dan dalam rangka pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya.
Proses pelaporan SLIK, kata Muliaman, akan dilakukan secara parallel run bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode bulan data Maret – November 2017. Untuk selanjutnya, pada 1 Januari 2018, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola Bank Indonesia.
Jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK sebesar 96,4 juta debitur dan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah pelapor SLIK.
Sementara jumlah LJK yang akan menjadi pelapor SLIK pada April 2017 berjumlah 1.626 yang terdiri dari Bank Umum, BPR dengan aset lebih dari Rp10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, dan pelapor sukarela SID.
Jumlah Pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan Lembaga Pembiayaan dengan aset di bawah Rp10 miliar, dan Pergadaian.