Ngotot dengan KK, Freeport Harus Angkat Koper dari Indonesia
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi menilai bahwa sikap Freeport Indonesia yang bersikeras mempertahankan kontrak karya akan membahayakan diri mereka sendiri.
Sebab, dengan bersikeras memakai KK, tidak akan ada lagi perpanjangan kontrak pada 2021, lantaran Indonesia tidak lagi menggunakan rezim KK.
Untuk itu, jika masih ngotot menggunakan KK, Freeport ditegaskannya, harus beranjak pergi dari Indonesia, setelah kontraknya habis pada 2021.
"Sayang sekali, kalau Freeport ngotot meminta rezim KK untuk berlaku. Ini akan membahayakan dirinya sendiri, karena setelah lima tahun (ke depan) enggak ada lagi perpanjangan kontrak karya. Dia harus angkat koper tahun 202,1 jika ingin kontrak karya," kata Kurtubi dalam diskusi di Hotel Oria, Jakarta, Rabu 26 April 2017.
Namun, lanjut dia, Revisi Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) belum rampung, seluruh stakeholder telah sepakat untuk menghilangkan sistem KK dalam rezim kontrak pertambangan di Indonesia. Siapa pun pemerintahnya ke depan, lanjut dia, diyakini tak akan dapat memengaruhi hal tersebut.
"Sekali pun revisi UU Minerba belum dibahas di DPR, sudah ditegaskan enggak ada lagi KK di dunia pertambangan. Kalau ngotot memperjuangkan semangatnya KK, ingin naildown (tetap) perpajakannya, enggak akan mungkin siapa pun pemerintahnya," kata dia.
Kurtubi melanjutkan, demi kelangsungan operasi di Indonesia, Freeport harus mengurus semua syarat-syarat yang diberikan oleh pemerintah, baik itu terkait pembangunan smelter maupun divestasi saham sebesar 51 persen.
"Komisi VII enggak akan pernah mundur mewajibkan soal ini, Freeport memang sudah punya smelter kecil di Gresik, tetapi masih kecil. Sisa konsentratnya, nanti harus diolah dalam negeri dan dibangun smelternya," ujar dia. (asp)