Dirjen Migas Akan Wajibkan Mobil Dinas Pakai Gas

Kepala Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan memberi bantuan konverter kit dan pemasangannya secara gratis untuk ribuan kendaraan dinas dan angkutan penumpang. Upaya ini untuk menyukseskan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengatakan, kementerian telah mengalokasikan dana untuk pengadaan 10.000 konverter kit tersebut pada 2017.

Sementara itu, tercatat ada 8.900 kendaraan dinas sesuai hasil verifikasi, yang dinyatakan layak untuk mendapatkan konverter kit dan pemasangannya secara gratis.

"Kami ingin mewajibkan kendaraan dinas yang ada di industri migas, dan akan bekerja sama juga dengan sejumlah daerah untuk mewajibkan kendaraan dinasnya menggunakan bahan bakar gas," kata Wiratmaja di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.

Wiratmaja menjelaskan, sejumlah daerah yang akan diajak kerja sama untuk mewajibkan kendaraan dinasnya memakai bahan bakar gas akan dibuatkan SPBG, di antaranya adalah Kalimantan Timur, Jawa Timur, Semarang, Jawa Barat, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Depok, dan Palembang.

Dia berharap, kerja sama penggunaan bahan bakar gas untuk transportasi jalan ini juga didukung oleh produsen mobil, seiring upaya Ditjen Migas dalam membangun satu dispenser pengisian gas di 150 SPBU.

"Dengan itu, maka dispenser gas di SPBU sudah ada. Kami harapkan para produsen mobil juga bisa segera memproduksi mobil yang pakai gas," ujarnya. (art)