Terjerat Kasus Narkoba, Andika The Titans Segera Diadili
- instagram.com/andikathetitans
VIVA.co.id – Kepala Subbagian Humas Polrestabes Bandung, Kompol Reny Marthaliana mengatakan, tersangka kasus penggunaan narkoba jenis tembakau gorila, Andika, personel band terkenal The Titans akan berlanjut ke meja peradilan.
Reny menjelaskan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andika telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.
"Untuk yang bersangkutan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, masih tahap 1 (penyerahan BAP)," ujar Reny di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa, 25 April 2017.
Seperti diketahui, personel band The Titans, Andika tertangkap tangan memiliki narkoba jenis tembakau hanoman di kawasan Sarijadi, Bandung, Jawa Barat bulan Februari lalu. Andika saat ini diamankan di markas Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Andika ditangkap pada Selasa, 28 Februari 2017 pukul 18:30 WIB di rumahnya Jalan Sarikaso V nomor 27 Sarijadi Sukasari, Bandung.
"Dari barang bukti yang diamankan, dua bungkus plastik warna silver berisi tembakau hanoman dan satu buah handphone diamankan," kata Reny.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan menambahkan, barang haram tersebut dibeli Andika secara online. "Didapatkan lewat jasa transportasi," ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, Andhka mengonsumsi tembakau hanoman untuk menenangkan dirinya. "Dia butuh ketenangan dan sebagainya," ujar Febry menambahkan.
Akibat perbuatannya, pria yang bernama lengkap Andika Naliputra Wirahardja ini dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya di atas empat tahun," katanya lagi.