Tak Punya Amdal, SPBU Tak Bisa Beroperasi
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, atau SPBU mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terlebih dahulu, sebelum menjual bahan bakar gas.
Pentingnya setiap SPBU mengurus Amdal, agar dampak kepada lingkungan tidak akan berbahaya hingga merusak lingkungan.
Seperti yang diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri yang mewajibkan setiap SPBU memiliki minimal satu dispenser Bahan Bakar Gas. Aturan ini diterbitkan, sebagai bentuk mendorong program konversi BBM ke bahan bakar gas.
"Semua usaha kan, harus ada Amdalnya. Dan, skalanya ada tingkatan luasan sekian. Itu ada semua. Jadi, tetap harus dan mewajibkan semuanya dengan Amdal, atau menyertakan surat pengelolaan lingkungan. Semuanya ada aturannya," tutur Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat 21 April 2017.
Bambang mengakui, penggunaan BBG memang berisiko atau berbahaya bagi lingkungan. Semua aspek terkait lingkungan, diharapkan dapat dipenuhi oleh setiap SPBU sebelum memasang dispenser gas. "Itu yang perlu dilhat aspek lingkungannya," katanya.
Lebih lanjut, mengenai roadmap konversi BBM ke BBG, Bambang menuturkan, pihaknya mendukung program pemerintah tersebut. Ia juga mengatakan, telah berdiskusi dengan Kementerian ESDM terkait dengan niat tersebut. "Sudah, (kita) pasti mendorong sebagai subtitusi (BBM ke BBG)," ujar Bambang. (asp)