Awasi Objek Vital Panas Bumi, BUMN Ini Gandeng Polri
- Antara/ Novrian Arbi
VIVA.co.id – PT Geo Dipa Energi, Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di sektor energi panas bumi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia, untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan perusahaan yang juga merupakan objek vital nasional.
Kesepakatan kerja sama, atau penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini dilakukan Direktur Utama Geo Dipa, Riki Ibrahim dengan Asisten Kapolri bidang Operasi, Unggung Cahyono dan disaksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakara, Kamis 20 April 2017.
Upaya yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Pertamina dan PT PLN (persero) ini dilakukan untuk memelihara kesinambungan pengelolaan, sinergi operasional, dan kerja sama pengamanan, sehingga penyelenggaraan sumber pendapatan negara dari sumber panas bumi yang dikerjakan dapat terjamin.
"Geo Dipa merupakan BUMN yang melaksanakan pengusahaan dan pengembangan sumber daya panas bumi sebagai pembangkit tenaga listrik di Indonesia, yaitu lapangan Patuha dan Dieng, yang merupakan obyek vital nasional," kata Riki dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Untuk itu, Riki mengatakan perlu upaya pengamanan dan dukungan penuh dari Polri untuk mendeteksi, menangkal, mencegah dan menindak berbagai bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata di seluruh objek usaha Geo Dipa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam ruang lingkup nota kesepahaman ini, Geo Dipa dan Polri sepakat untuk kerja sama meliputi pertukaran data, penyelenggaran keamanan, audit sistem pengamanan, penegakan hukum, pembinaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Berdasarkan hal–hal tersebut yang disepakati, maka Geo Dipa dan Polri sepakat untuk melakukan kerja sama hingga lima tahun ke depan," tambah Riki.
Rencananya, untuk menjaga ketahanan pasokan tenaga listrik Geo Dipa juga akan mengoperasikan lapangan-lapangan panas bumi lainnya, di samping yang sedang berjalan yaitu lapangan panas bumi Dieng dan Patuha.