Cara Mendag Kendalikan Spekulan Harga Pangan
- VIVA.co.id/ Romys Binekasri
VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan menjamin, spekulan harga bahan pokok pangan tidak akan berani lagi mempermainkan harga saat Lebaran. Setelah diberlakukannya aturan Peraturan Menteri Perdagangan No.20/2016 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, pada 3 April 2017.
Penerbitan Permendag ini dimaksudkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, ia sudah memiliki dua cara untuk mengontrol keberadaan spekulan harga yang dapat mengancam stabilitas harga selama ramadan. Utamanya adalah dengan menetapkan aturan Permendag tersebut.
Para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok wajib untuk memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD).
"Sejak jauh hari harga kami upayakan terkendali. Ketentuan yang telah kami keluarkan seluruh distributor, sub distributor, agen bahan pokok wajib mendaftar tanpa dipungut biaya dengan online. Mereka wajib melaporkan persediaannya. Yang tidak mendaftar mereka akan diklaim melakukan perdagangan ilegal," ujar Enggar di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta pada Kamis, 13 April 2017.
Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok, adalah barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah). Kemudian, barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil perikanan dan peternakan (daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras).
"Permendag ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengendalian pasokan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok yang merupakan kunci penting dalam upaya stabilisasi harga," ucapnya.
Menurutnya, setelah seluruh stok ini terdata dan dapat dikendalikan pemerintah, maka saat ada indikasi permainan harga oleh spekulan, pihaknya dapat melawan dengan menggelontorkan stok tersebut ke pasaran.
Sementara itu, untuk mendapatkan TDPUD, para pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pengajuan permohonan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di situs resmi Kemendag.
Permohonan tersebut hanya dapat diajukan pelaku usaha yang memiliki hak akses SIPT. Pemberian hak akses SIPT berupa user name dan password yang dikirim melalui surat elektronik paling lambat dua hari kerja.
Melalui Permendag No.20/2017, pemerintah mengharapkan peran serta aktif dari para pelaku usaha distribusi untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif melalui penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat mendistorsi pasar. (mus)