Emirsyah Satar Mundur dari Komisaris Bank Danamon
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id –Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk menyetujui pengunduran diri Emirsyah Satar selaku Komisaris (Independen) Perseroan.
Sementara itu dalam RUPST dan LB, Bank Danamon juga menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2016 sebesar 35 persen dari laba bersih (konsolidasi) Perseroan setelah pajak atau Rp2,6 triliun yaitu sebesar Rp97,48 per lembar saham.
Sedangkan satu persen dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai pendapatan yang ditahan untuk modal perusahaan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Kamis 13 April 2017, sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Muliadi Rahardja sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, RUPST menyetujui permohonan beliau untuk tidak diangkat kembali.
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah adalah[ Berlaku sejak ditutupnya RUPST 2017 sampai dengan ditutupnya RUPST 2020]:
Dewan Komisaris
1.Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama
2.J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
3.Gan Chee Yen sebagai Komisaris
4.Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen)
5.Ernest Wong Yuen Weng sebagai Komisaris
6.Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)
Direksi
1.Sng Seow Wah sebagai Direktur Utama
2.Vera Eve Lim sebagai Direktur
3.Herry Hykmanto sebagai Direktur
4.Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Direktur
5.Satinder Pal Singh Ahluwalia sebagai Direktur
6.Adnan Qayum Khan sebagai Direktur
7.Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur
8.Rita Mirasari sebagai Direktur (Independen)
Dewan Pengawas Syariah
1.HM Din Syamsuddin (Ketua)
2.H.Karnaen A Perwataatmadja (anggota)
3. Hasanudin (anggota)
(ren)