Pasar Properti Stagnan, Pajak Progresif Tanah Harus Ditunda

Ilustrasi tanah nganggur.
Sumber :
  • Antara/ Andreas Fitri Atmoko

VIVA.co.id – Para pelaku industri di bidang properti berharap, sebelum pemerintah menerapkan pajak progresif terhadap lahan kosong dan apartemen yang belum berpenghuni, kondisi perekonomian harus lebih baik terlebih dahulu. Hal itu diharapkan bisa ikut berdampak positif ke industri properti.

"Kalau (aturan) itu mau diberlakukan, silahkan. Asal kondisi ekonomi sudah mulai kembali membaik," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, di Jakarta, Selasa 11 April 2017.

Rosan berpendapat, berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah terkait dengan aturan-aturan yang bersinggungan langsung dengan industri properti, sebaiknya dipertimbangkan secara matang.

Sebab, menurut dia, guncangan sedikit saja yang terjadi di sektor properti akibat berlakunya sebuah aturan, dipastikan akan ikut berdampak ke sejumlah sektor lain. Seperti misalnya industri semen, baja, konstruksi, arsitektur, bahkan sampai ke industri furnitur.

Oleh karenanya, dengan kondisi di industri properti yang tengah mengalami kelesuan seperti saat ini, Rosan berharap pemerintah akan terlebih dahulu memacu pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor properti.

Hal ini dinilai akan lebih relevan, daripada menelurkan berbagai kebijakan yang kontraproduktif, dan justru akan semakin memberatkan sektor industri properti tersebut.

"Kita minta pemerintah beri stimulus atau insentif di kondisi seperti ini. Terutama dari pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), di mana banyak daerah yang keberatan dengan penurunan dari lima persen menjadi satu persen. Sebagian besar daerah enggak ikutin aturan itu. Maka, kita bicarakan dan kasih masukan ke pemerintah," ujar Rosan.