Anggap Uji Publik Frekuensi Formalitas, Menkominfo Dikritik

Ilustrasi menara telekomunikasi.
Sumber :
  • www.pixabay.com/blickpixel

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, hasil uji publik tak akan berpengaruh banyak dalam membuat ketentuan dan mekanisme lelang frekuensi. Pengamat menganggap Menkominfo mengadakan uji publik sebagai formalitas.

Hal ini diungkap oleh pengamat dari Universitas Gadjah Mada, Erwan Agus Purwanto. Pria yang menjabat sebagai Dekan Fisipol UGM itu menyayangkan sikap Menkominfo yang seharusnya bisa mengakomodasi dan mempertimbangkan masukan dari konsultasi publik tersebut.

"Perkataan Menkominfo seolah uji publik tidak ada gunanya, hanya sekadar formalitas. Padahal uji publik adalah masukan dari pemangku kepentingan," ujar Erwan, dalam keterangannya, Selasa 11 April 2017.

Langkah Menkominfo yang dinilai mengabaikan masukan dari konsultasi publik juga dinilai Erwan bertentangan dengan semangat keterbukaan, transparansi dan partisipasi publik dalam membuat perundang-undangan yang kini tengah digencarkan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Menkominfo dikabarkan telah memastikan lelang frekuensi akan selesai pada pertengahan 2017. Dia menyebutkan, konsultasi publik tak akan berpengaruh banyak dalam membuat ketentuan dan mekanisme lelang frekuensi

"Saya belum mengetahui hasil konsultasi publik. Silakan tanya kepada pak Ismail (Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika). Tapi bisa saya pastikan lelang masih sesuai dengan jadwal yang di tetap yaitu pertengahan tahun tender selesai. Mekanisme lelang juga tak akan berubah dari draf yang sudah dipublikasikan," kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Four Season, Jakarta beberapa waktu yang lalu