Aplikasi Ini Kawal Penggunaan Dana Alokasi Khusus 2018

Kantor Bappenas.
Sumber :
  • bappenas.go.id

VIVA.co.id – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah menyepakati untuk menggunakan aplikasi e-planning untuk pengajuan usulan dana alokasi khusus atau DAK pada tahun anggaran 2018.

Aplikasi ini berfungsi sebagai sumber informasi pengajuan dan pelaporan DAK. Di samping itu, juga menjadi salah satu sarana pertukaran informasi antara Kementerian/Lembaga bagi pemerintah pusat, baik itu hal-hal yang terkait dengan pengumpulan data, penilaian, monitoring, sampai dengan evaluasi proposal DAK.

“Selama ini prosesnya manual. Semua Kabupaten/Kota mengusulkan proposal dengan kita itu biasanya bertumpuk. Nah, kami akan menggunakan secara digital,” jelas Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN, Arifin Rudiyanto, Jakarta, Senin 10 April 2017.

Arifin menjelaskan, melalui aplikasi tersebut, maka pengajuan DAK di tahun-tahun yang akan datang bisa akuntabel karena mampu dimonitoring oleh seluruh penyelenggara negara. Sehingga, nantinya data-data yang masuk bisa dipertanggungjawabkan oleh semua pihak.

“Sehingga, tidak ada lagi ini titipan itu, itu titipan ini. Prinsipnya, prosesnya nanti lebih efisien, murah, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Penggunaan aplikasi tersebut, lanjut Arifin, akan efektif dilakukan pada 2018 mendatang secara serentak oleh seluruh Kabupaten/Kota. Pemerintah pun akan memberikan sosialisasi dan pelatihan tersebut, dibagi dalam enam kelompok regional mulai tanggal 10-21 April 2017.

“Pelaksanaan 2018. Tapi kalau perencanaan, itu satu tahun sebelumnya. Jadi kami melakukan ini semua 2017, untuk diaplikasikan di 2018 dan serentak,” ujarnya.