Berikut Tarif Terintegrasi Ruas Tol Jakarta-Merak

Gerbang tol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA.co.id – PT Marga Mandala Sakti (MMS) bersama PT Jasa Marga telah menerapkan tarif terintegrasi untuk ruas tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak sejak 9 April 2017. Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi.

Untuk ruas tol Jalan Tol Tangerang-Merak berlaku di segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga. Sedangkan untuk Tangerang-Merak berlaku di segmen Tangerang Barat-Cikupa yang dioperasikan oleh PT MMS, yang sudah berlaku sejak 9 April 2017.

"Integrasi ini dilakukan dengan meniadakan transaksi di Gerbang Tol Karang Tengah (Tangerang-Banten), sehingga diharapkan pelayanan dapat ditingkatkan dan kepadatan, khususnya segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa dapat dikurangi," kata Humas PT MMS, Indah Permanasari di Serang, Senin, 10 April 2017.

Ia menjelaskan bahwa untuk segmen Jakarta-Tangerang-Cikupa, berlaku satu tarif mulai dari Simpang Susun Tomang hingga Gerbang Tol Cikupa, dan pengguna jalan dari Simpang Susun Tomang sampai pintu keluar tol segmen Tangerang hingga Cikupa.

Sedangkan bagi pengguna jalan yang keluar di segmen Balaraja Timur-Merak, dikenakan tarif integrasi, ditambah tarif tol Tangerang-Merak sesuai dengan jarak tempuhnya.

"Transaksi dilakukan sekaligus di gerbang tol tujuan. Hal yang sama juga berlaku bagi pengguna jalan dari Ruas Tangerang-Merak menuju Jakarta, pembayaran dilakukan di Gerbang Tol Cikupa sebesar tarif tol Tangerang-Merak ditambah tarif integrasi," ucapnya.

Berikut adalah tarif tol baru terintegrasi untuk Segmen simpang susun Tomang-Cikupa

Golongan I: Rp 7.000
Golongan II : Rp 9.500
Golongan III: Rp 12.000
Golongan IV: Rp 16.000
Golongan V : Rp 20.000