9,4 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahun 2016
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2016, mencapai 9,4 juta Wajib Pajak. Jumlah tersebut, terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, sebagian besar pembayar pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kategori Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Sementara itu, WP Badan yang sudah melaporkan SPT, hanya 230 ribu WP.
"Total persis yang sudah melaporkan SPT sebanyak 9,4 juta WP. Mayoritasnya OP," kata Hestu, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Senin 10 April 2017.
Ditjen Pajak, sebelumnya telah memperpanjang batas akhir penyampaian SPT kategori WP OP dari yang sebelumnya 31 Maret, menjadi 21 April 2017. Perpanjangan dilakukan, karena batas akhir penyampaian SPT bersamaan dengan masa akhir pelaksanaan program amnesti pajak.
Sementara itu, batas akhir penyampaian SPT kategori WP Badan, tetap berakhir pada 31 April 2017, sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun sejauh ini, pelaporan SPT dari WP Badan masih minim, Ditjen Pajak optimistis jumlah tersebut bisa meningkat dalam beberapa minggu ke depan.
"Masih ada waktu, kita tunggu saja nanti seperti apa," katanya.
Sebagai informasi, realisasi pelaporan SPT tahun lalu mencapai 12,3 juta WP. Sementara itu, WP yang saat ini terdaftar di otoritas pajak sebagai pembayar pajak wajib SPT, sebanyak 22 juta WP. (asp)