Perjanjian Pranikah Janet Jackson dan Miliarder Qatar

Janet Jackson dan suaminya, Wissam Al Mana.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Di tengah kebahagiaannya yang baru saja dikaruniai anak pertama, Janet Jackson membawa kabar yang mengejutkan. Pernikahannya dengan miliarder Qatar, Al Wissam Al Mana dikabarkan diambang perceraian. Pasangan ini berpisah setelah tiga bulan Janet melahirkan anak pertama mereka. 

Saat hamil dan melahirkan anak pertama yang berjenis kelamin laki-laki, Janet mengumumkan bahwa dia akan fokus mengurus keluarga. 

"Sayangnya, Janet dan Wissam memutuskan bahwa itu tak berjalan baik, dan mereka berpisah," kata sumber seperti dilansir dari News.com.au. Sumber menambahkan bahwa mereka pasangan yang sibuk, tetapi pasangan ini adalah orangtua yang baik. 

“Mereka tetap bersahabat. Anak akan tinggal bersama ibunya, yang tinggal di London," katanya.

Kabar perpisahan ini menimbulkan isu lain. Banyak yang membahas soal perjanjian pranikah antara Janet dan konglomerat yang ditaksir memiliki kekayaan hingga puluhan triliun tersebut.

Janet sebagai penyanyi dunia juga memiliki kekayaan yang tak sedikit. Ia tercatat memiliki nilai kekayaan sebesar US$175 juta atau setara dengan Rp2,3 triliun. Namun, Al Mana ditaksir memiliki kekayaan empat kali atau bahkan lebih besar dari Janet. 

TMZ melaporkan bahwa pasangan ini memiliki perjanjian pranikah yang terstruktur. "Perjanjian pranikah biasanya memiliki tipe 5 atau 10 tahun, yang memicu lebih banyak uang untuk dibagi," kata sumber.

Dan di sini, Janet telah lima tahun menikah dengan Al Mana, yang berarti adik mendiang Michael Jackson ini akan mendapatkan uang tunjangan yang banyak dari suaminya tersebut. 

Namun, perwakilan Janet menyatakan bahwa pasangan ini belum mengajukan gugatan cerai. Keduanya hanya sepakat untuk berpisah.