Waspada Inflasi Tinggi Jika Tarif Taksi Online Harus Naik
- Reuters/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id – Pemerintah – melalui Kementerian Perhubungan – akan menaikkan tarif taksi online sebagaimana diatur dalam salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Hal itu diberlakukan pada dua atau tiga bulan ke depan yang bertujuan demi keadilan bagi semua pihak.
Lantas seberapa besar kenaikan tarif taksi online itu memengaruhi inflasi?
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, mengungkapkan penetapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online memang memberikan keadilan, namun hal itu tentu dapat memengaruhi inflasi. Kendati demikian, Suhariyanto mengatakan, pihaknya belum dapat memprediksi besaran pengaruhnya secara langsung.
"Mungkin akan berpengaruh ya. Karena mungkin harganya akan lebih tinggi, tetapi lebih adil. Tapi seberapa pengaruhnya, belum bisa kita lihat. Ini akan tercermin di kelompok transportasi nanti," kata Suhariyanto di kantor pusat BPS, Jakarta, Senin 3 April 2017.
Untuk bulan Maret 2017, Suhariyanto mengatakan, kelompok pengeluaran sektor transportasi, komunikasi dan jasa keuangan menjadi kelompok pengeluaran penyumbang terbesar kedua setelah bahan makanan.
Sementara itu, sektor transportasi yang memiliki andil paling besar terhadap penurunan tarif adalah transportasi udara. Suhariyanto pun tak membantah kenaikan tarif taksi online akan membuat inflasi naik signifikan, namun andilnya akan dilihat di tiap wilayah.
"Kalau untuk Maret ini kan, untuk yang transportasi turun kan karena tarif angkutan udara dan penurunan tarif pulsa. Kalau nanti ternyata ada kenaikan (tarif taksi online), itu akan tertangkap di bulan depan," kata dia. (ren)