Awasi Izin Taxi Online, Ini yang Dilakukan Kemenhub

Unjuk rasa sopir angkutan umum di Sulawesi Selatan menolak kehadiran layanan penumpang berbasis online, Senin (6/2/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Yasir

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan langkah pengawasan izin operasional angkutan taxi online sebagai langkah penertiban implementasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, salah satu cara pengawasan adalah melalui penggunaan digital dashbord, yang mana dalam pengadaan, pengawasan, serta pemberian sanksi pelanggaran dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Digital dashbord ini sangat penting, karena dapat mendata secara digital taxi online yang sudah berizin jalan, atau belum,” kata Pudji di ruang rapat di DPR Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.

Ia mengatakan, sering mendapatkan aduan terkait adanya taxi online yang sudah beroperasi, tetapi belum mengantongi izin jalan. Seperti diketahui, salah satu syarat angkutan online beroperasi harus melalui pengujian kendaraan bermotor (uji KIR), sebelum dapat layak jalan.

Pudji mengaku telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian membentuk nomor seri kendaraan yang akan mengidentifikasi taxi online. Nomor seri tersebut akan mempermudahkan pihak berwajib dalam mengawasi pergerakkan taxi online.

"Pendapat stakeholder dari Kepolisian, terkait deteksi taxi online. Nantinya, akan ada seri tertentu yang terdiri dari tiga huruf yang diberikan khusus untuk taxi online. Ada juga diberi stiker pada kaca spion depan dan belakang," tutur Pudji.

Ditambahkan, ada tiga prinsip acuan dalam hal ini, keselamatan dan keamanan semua pihak. Sehingga, supir selain kantongi KIR dan mobilnya memiliki digital dashbor, supir juga harus menggunakan alat lengkap. Kedua, terkait kesetaraan. Kendati ada perbedaan, tetapi penting ada sinergi.

"Lalu, kebutuhan publik. Digitalisasi tidak bisa dihalang, dihadang. Untuk dapat bisa berdampak positif. Maka, harus ada pengaturan," ujarnya. (asp)