Sanksi Menanti untuk Bank Tak Laporkan Data Nasabah

Ilustrasi kartu kredit.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Perbankan nasional diwajibkan untuk melaporkan informasi keuangan yang bersumber dari kartu kredit nasabah domestik maupun asing kepada Direktorat Jenderal Perpajakan terkait perpajakan. Aturan ini, berlaku efektif usai program amnesti pajak berakhir.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam salah satu beleid PMK tersebut, lembaga jasa keuangan diwajibkan melaporkan data nasabah.

Lantas, bagaimana jika lembaga keuangan itu justu menolak untuk memberikan data kepada otoritas pajak?

Berdasarkan salah satu pasal dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam salah satu beleid disebutkan, bahwa lembaga keuangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara selama dua tahun, atau sanksi sebesar Rp1 miliar.

Namun, Ditjen Pajak tidak akan mengedepankan sanksi tersebut. Sebab, sampai saat ini lembaga jasa keuangan masih bersikap kooperatif terkait dengan pelaporan data nasabah yang rencananya akan dilaporkan setiap satu bulan sekali usai program tax amnesty, atau pengampunan pajak berakhir.

“Kami tidak mengedepankan pasal 35A dan pasal 41 UU KUP. Kami belum bicara sanksi, tapi teguran dulu, lalu ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Jakarta,  Rabu 29 Maret 2017.

Sebagai langkah awal, lembaga jasa keuangan penerbit kartu kredit diminta untuk melaporkan data pokok pemegang kartu dan transaksi kartu pada periode Juni 2016 sampai Maret 2017. Data ini, pun akan dicocokan dengan tingkat kepatuhan dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak.

“31 Maret 2017 semua setor, tidak ada tidak mau. Ada yang terlambat juga tidak masalah,” katanya.

Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak khawatir dengan adanya rencana mengintip data kartu kredit WP.

Terutama, bagi pembayar pajak yang sudah berpartisipasi dalam program amnesti pajak, atau pengampunan pajak, dan yang merasa sudah betul dalam melaporkan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunannya. (asp)