Apindo: Dana Tebusan Tax Amnesty Paling Banyak Rp120 Triliun

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia memperkirakan dana tebusan program amnesti pajak tidak akan melebihi angka Rp120 triliun di sisa akhir periode pelaksanaan. Jelang berakhirnya program tersebut, dana tebusan baru mencapai Rp109 triliun.

“Sebelumnya, maksimum kami perkirakan bisa sampai Rp130 triliun. Tapi dengan situasi sekarang, paling banter hanya Rp120 triliun,” jelas Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani, saat berbincang dengan VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.

Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, komposisi uang tebusan terbesar berdasarkan surat penyampaian harta yang disampaikan, diperoleh dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mencapai Rp88,1 triliun.

Kemudian, disusul dengan WP Badan Non UMKM yang mencapai Rp13,3 triliun. Sementara WP Orang Pribadi UMKM dan WP Badan UMKM, hanya berkontribusi masing-masing sebesar Rp7,02 triliun dan Rp5,13 triliun.

Haryadi menilai, partisipasi UMKM di periode akhir tidak akan mampu mengerek jumlah tebusan amnesti pajak. Apalagi, ada keraguan, bahwa masih tersisa pengusaha-pengusaha kelas kakap, yang akan berpartisipasi dalam periode akhir fasilitas amnesti pajak.

“Karena sebagian besar sudah ikut di periode pertama dan kedua. Kalau sekarang, mungkin yang kecil-kecil saja,” katanya.

Meskipun dana tebusan tidak akan mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun, menurutnya pelaksanaan amnesti pajak sudah terbilang sukses selama sembilan bulan terakhir. Terutama, apabila dibandingkan dengan pelaksanaan di negara-negara lain.

Sebagai informasi, total harta yang diungkap sampai saat ini telah mencapai Rp4.670 triliun. Jika dirinci lebih jauh, deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.496 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp1.028 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp146 triliun. (ren)