Jelang Akhir Pelaporan SPT, Ditjen Pajak Harus Lakukan Ini
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Pajak 2016, untuk kategori Orang Pribadi sampai dengan Jumat 24 Maret 2017, mencapai 5,31 juta WP.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengimbau kepada otoritas pajak untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pengguna sarana pelaporan secara elektronik, atau e-Filling. Mengingat, mayoritas WP yang melaporkan SPT menggunakan fasilitas tersebut.
"Diharapkan, Ditjen Pajak sejak awal mengantisipasi kemungkinan terjadinya kendala sistem," jelas Prastowo, dikutip melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jakarta, Senin 27 Maret 2017.
Berdasarkan catatan otoritas pajak, dari total 5,31 juta WP, sebanyak empat juta pembayar pajak melaporkan SPT melalui aplikasi e-Filling. Sedangkan sisanya, melaporkan SPT secara manual dengan mendatangi masing-masing kantor pelayanan pajak tempat para WP terdaftar.
Demi mengantisipasi adanya lonjakan, Ditjen Pajak pun membuka layanan pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi selama satu minggu penuh.
Pada Sabtu, setiap kantor pelayanan pajak buka sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Sementara itu, pada Minggu, jam operasional dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
"Yang lebih penting adalah konsisten dengan agenda membangun budaya pajak dan moralitas pajak, agar terbangun Kepatuhan yang lebih substansial," katanya. (asp)