Jatah Hasil Cukai Rokok Buat Daerah Ditetapkan Rp2,9 Triliun

Petani tembakau.
Sumber :
  • ANTARA/Saiful Bahri

VIVA.co.id – Pemerintah pusat menetapkan pembagian hasil penerima cukai rokok pada tahun ini kepada pemerintah daerah. Diputuskan pembagiannya sebesar Rp2,99 triliun pendapatan negara dari target cukai rokok sebesar Rp149,9 triliun. 

Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 43/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017. 

Dikutip dari aturan tersebut, Senin 27 Maret 2017, ada ratusan kabupaten dan kota di 16 provinsi yang mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau tersebut.

Provinsi Jawa Timur mendapatkan jatah paling besar yaitu senilai Rp1,55 triliun. Diikuti dengan Provinsi Jawa Tengah senilai Rp690,5 juta dan provinsi Jawa Barat senilai Rp346 juta. 

Dijelaskan, persetujuan atas pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk provinsi, kabupaten dan kota diusulkan oleh Gubernur. Kemudian menteri keuangan menetapkan aturan tersebut dalam sebuah PMK. 

Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui mekanisme transfer ke daerah.