Seminggu Lagi Berakhir, Baru 5,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Jelang berakhirnya batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Pajak 2016, untuk kategori Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan akan membuka setiap kantor pelayanan pajak selama satu minggu penuh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, sampai dengan hari ini, Jumat, 24 Maret 2017, total Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menyampaikan SPT kepada otoritas pajak mencapai 5,31 juta Wajib Pajak (WP).

“Angka persisnya 5,319 juta. Itu total yang sudah menyampaikan SPT sampai dengan hari ini,” ujar Hestu saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta.

Hestu menjabarkan, dari total tersebut, hampir empat juta WP melaporkan SPT secara elektronik, melalui aplikasi e-Filling. Pengisian SPT secara online, pun telah tersedia dalam situs resmi otoritas pajak. Sementara sisanya, masih melaporkan SPT secara manual.

Sedangkan dari sisi WP Badan, Hestu mengakui, baru ada beberapa ribu WP Badan yang melaporkan SPT kepada otoritas pajak. Menurut Hestu, angka tersebut masih terbilang wajar, mengingat batas akhir penyampaian SPT WP Badan baru akan berakhir pada 31 April 2017.

Ditjen Pajak pun membuka layanan pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi selama satu minggu penuh. Pada Sabtu, setiap kantor pelayanan pajak buka sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Sementara pada Minggu, jam operasional dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sebagai informasi, berdasarkan data otoritas pajak, jumlah WP yang terdaftar di Ditjen Pajak sebesar 32,8 juta WP. Dari jumlah tersebut, 29,3 juta diantaranya wajib melaporkan SPT. Namun, hanya 12,6 juta WP yang melaksanakan kewajiban tersebut.