Kasus Semen Rembang Ganggu Iklim Investasi Nasional

Para petani Kendeng saat beraksi memasung kaki dengan adonan semen di dekat Istana Negara sebagai bentuk protes mereka atas pendirian pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Berlarut-larutnya persoalan pabrik semen di Rembang milik PT Semen Indonesia Tbk dinilai telah mengganggu iklim investasi nasional. Asosiasi Pengusaha Indonesia mengharapkan masalah ini bisa diakhiri pemerintah dengan tegas berpatokan kepada hukum yang berlaku. 

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia, Danang Girindrawardana, menilai keputusan Mahkamah Agung memenangkan petani, yang menolak pembangunan pabrik semen di Rembang, tidak didasari legal standing akurat. Keputusan itu telah berimplikasi terhadap iklim investasi

"Saya memiliki data bahwa kasus Rembang ini telah menghambat 20-25 persen masuknya investor asing di bidang infrastruktur, yakni semen, baja dan telekomunikasi," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.

Padahal di bidang semen, Indonesia justru masih berjaya di negeri sendiri melalui Semen Indonesia. Sementara di sektor jasa dan telekomunikasi justru dikuasai asing.

Oleh sebab itu, jalan keluar terbaik bagi pemerintah adalah konsisten terhadap rencana strategi nasional. “Termasuk menjunjung tinggi dan menjalankan hukum dalam setiap kebijakannya,” katanya.

Sementara, menurut Praktisi Hukum, Mahendradatta, keputusan Mahkamah Agung yang kemudian dipatuhi dan dijalankan oleh Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia, sudah seharusnya tidak lagi membuka peluang bagi pihak lain untuk mendesakkan kepentingannya melalui aksi jalanan atau demonstrasi.

“Kasus semen Rembang milik PT Semen Indonesia hanya akan selesai jika pemerintah pusat mengambil kebijakan yang berpatokan kepada hukum. Bukan menyelesaikannya berdasarkan pertimbangan politis atau pertimbangan ekonomi,” ujarnya.

Mahendradatta menilai, persoalan semen Rembang menjadi berlarut-larut karena ada pihak yang berupaya memaksakan kehendak, yang justru tidak berpatokan pada aturan hukum itu sendiri. 

Solusi penyelesaian semen Rembang, menurut Mahendradatta, adalah melakukan win-win solution antara Semen Indonesia dan warga. 

“Pastikan wilayah pertambangan benar-benar tidak merusak lingkungan,” ujarnya. (ren)