Blok Migas di Nunukan Akan Pakai Skema Bagi Hasil
- http://www.oilman.com.au/
VIVA.co.id – PT Pertamina Hulu Energi, anak usaha PT Pertamina berhasil menemukan cadangan migas baru di perbatasan RI-Malaysia. Tepatnya di Struktur Parang, Blok Nunukan, Kalimantan Utara.
PT Pertamina Hulu Energi sebagai operator menyatakan, kini masih mengkaji total cadangan yang terbukti migas ada di Blok Offshore, atau lepas pantai tersebut. Saat ini, sedang dilakukan pengujian alir produksi, atau Drilling Stem Test (DST).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar mengapresiasi penemuan cadangan baru oleh anak usaha PT Pertamina tersebut. Namun, hingga kini, belum ada laporan Plan of Development (PoD) dari pihak Pertamina untuk pengembangan lapangan tersebut.
"(Soal penemuan cadangan di Blok Nunukan) Bagus, sekarang belum ada laporan, cadangan dan produksi belum tahu," kata Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Menurut dia, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kontrak yang ada pada Blok tersebut. Jika memang belum ada kontrak yang ditandatangani sebelumnya, maka berpotensi menggunakan jenis kontrak Gross Split.
Gross split adalah kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas antar pemerintah dan kontraktor berdasarkan prinsip pembagian gross produksi, tanpa biaya pengganti (cost recovery).
"Kalau belum ajuin, ya Gross Split. kalau sudah eksisting pakai kontrak yang sudah ada. Tetapi, saya belum tahu kontraknya apa," ujar Arcandra.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Presiden Direktur Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi mengatakan, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu berapa cadangan di Blok tersebut.
"Cadangan belum dihitung, masih menunggu semua DST (Drill Stem Test) atau UKL (Uji Kandungan Lapisan)," kata Gunung kepada VIVA.co.id.
Lebih lanjut, ia juga memastikan lapangan yang berada di perbatasan RI-Malaysia itu masih masuk dalam wilayah Indonesia, tepatnya di Kalimantan Utara. "Iya, masuk Kaltara," tuturnya. (asp)