Kementerian BUMN Buka-bukaan Soal Molornya Holding
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyampaikan progres pembentukan holding, atau induk BUMN di sektor Pertambangan. Payung hukum untuk holding tambang ini diakui memang lebih cepat ketimbang holding sektor lainnya.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan, saat ini, masih ada tahapan untuk merealisasikan rencana pemerintah tersebut. Ia juga mengakui, progres pembentukan molor dari target yang seharusnya selesai pada awal 2017, namun hingga kini pembentukan tak kunjung terealisasi.
"Draf PP (Peraturan Pemerintah) itu mudah, saham Antam dipindahkan, diinbrengkan itu (ke Inalum), gampang. Tapi ini kan, harus dilampiri kajian bersama, rencana ke depan, pertimbangan kenapa melakukan ini, dampak financial sebelum dan sesudah melakukan holding. Selesai itu, baru draf itu dibawa ke Kemenkumham," kata Aloy di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu 22 Maret 2017.
Saat ini, lanjut dia, untuk draf PP terkait inbreng perusahaan pertambangan telah selesai sampai tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ada beberapa pasal yang dicocokkan kembali dengan aturan perundang-undangan yang ada.
"Kumham bilang sudah clean yang untuk tambang, harmonisasinya sudah selesai. Jadi, sekarang drafnya di kita akan ke Menkeu sebagai bendahara negara dan akan diajukan ke Presiden," ujar dia.
Selain itu, Ia mengatakan, perlu adanya kesepahaman antara Kementerian BUMN dengan DPR terkait pembentukan holding ini. Pertemuan dengan DPR, menurutnya, adalah sebuah tanggung jawab kepada publik.
"Korporasi sudah jalan dengan baik. Diskusi itu juga sudah kita lakukan. Tetapi, tanggung jawab publik kita perlu mendapatkan kesepahaman dengan DPR. Kita lakukan banyak diskusi dan intens buat FGD. Kita besok raker lagi nih dengan DPR dan agendanya PP 72 (payung hukum holding). Artinya, itu sudah close (semakin dekat)," ujarnya. (asp)