Hindari Praktik Manipulasi, BI Ubah Aturan Bilyet Giro

Kantor Pusat Bank Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Bank Indonesia akan merilis perubahan peraturan terkait pembayaran menggunakan bilyet giro pada 1 April 2017. Bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Sebagai informasi, aturan sebelumnya mengenai pembayaran menggunakan bilyet giro diatur dalam Surat Edaran Direksi Nomor 28 Tahun 1995. Selanjutnya, aturan ini dicabut dan diganti menjadi Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 dan SE Nomor 18/31/2016.

Selain itu, juga ada aturan terkait lainnya yakni PBI Nomor 8/29/pbi/2006 tentang daftar hitam nasional penarik cek dan atau bilyet giro kosong.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Dyah Virgoana Gandhi menjelaskan, perubahan aturan terkait pembayaran menggunakan bilyet giro dilakukan lantaran adanya praktik pemindahtanganan bilyet giro dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima.

Selain itu, terdapat praktik penyalahgunaan bilyet giro dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli. Awal bulan depan, pemindahbukuan bilyet giro di atas Rp500 juta akan diproses secara bilateral antarbank.

"Adapun tujuan dari penyempurnaan peraturan, salah satunya, meningkatkan keamanan penggunaan bilyet giro, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pengguna bilyet giro," ujarnya di Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Dyah menuturkan, perubahan aturan terhadap PBI bilyet giro yang baru dan yang lama, antara lain perubahan masa berlaku yang tadinya selama 70 hari plus 6 bulan, menjadi 70 hari saja. 

"Ketentuan baru masa berlaku hanya 70 hari," tuturnya. Perubahan kedua, Dyah melanjutkan, tercermin dalam peningkatan syarat formal dengan mewajibkan adanya tanda tangan basah penarik, tanggal penarikan, dan tanggal efektif.

Selain itu, bilyet giro yang dulunya bisa diserahkan oleh pihak lain selain penerima, kini harus diserahkan sendiri oleh penerima atau kuasa. Syarat formal yang dulunya bisa diisi oleh pihak lain, kini harus diisi oleh penarik saat penerbitan bilyet giro.

Kemudian, jumlah koreksi paling banyak dilakukan tiga kali, kecuali untk kolom tanda tangan. "Syarat formal bilyet giro yang tadinya wajib menyertakan tempat dan tanggal penarikan, kini hanya tanggal penarikan," papar dia.

Adapun terjadinya penyalahgunaan menjadi latar belakang disempurnakan aturan ini, misalnya adanya pemalsuan bilyet giro dengan mengubah nomor rekening dan jumlah nominalnya.