Ini Konsekuensi Google Minta Perpanjangan Waktu Atas Pajak
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Google Asia Pasific Pte Ltd, beberapa waktu yang lalu kembali meminta tenggat waktu untuk mempelajari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak, terkait dengan kewajiban perpajakannya selama beroperasi di Indonesia.
Kendati demikian, permintaan untuk menambah waktu permintaan untuk menambah tenggat waktu tersebut harus dibayar mahal oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Lantas, apa konsekuensi Google Asia Pasific Pte Ltd, dari permintaan tersebut?
“Terpaksa, saya harus minta kewajiban pajak di 2016. Karena, yang kemarin itu kewajiban pajak 2015,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.
Dengan upaya tersebut, artinya pengejaran kewajiban perpajakan perusahaan tersebut dipastikan molor dari yang ditargetkan sebelumnya. Namun, Haniv membantah stigma yang menyatakan bahwa otoritas pajak terlalu ‘ngoyo’ dalam mengejar kewajiban Google kepada negara.
“Bukan diulur, kami menunggu file elektronik dari Google. Di situ, dia tidak bilang (sampai berapa lama), tetapi mereka sedang siapkan file dokumen yang kami minta,” katanya.
Ditjen Pajak, kata Haniv, tidak bisa begitu saja menggunakan data yang sebelumnya diberikan Google, karena ada perbedaan data yang cukup signifikan antara penghitungan kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak dari Google Asia Pasific Pte Ltd.
“Triliunan bedanya. Tetapi, secepatnya kami minta mereka bayar. Apalagi, sudah ada imbauan dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Menkominfo (Rudiantara),” katanya.
Haniv pun mengaku tak khawatir, apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya, setelah negoisasi panjang. Sebab, otoritas pajak mengaku telah memiliki bukti kuat, untuk memajaki Google Asia Pasific Pte Ltd.
“Saya sudah katakan punya jurus untuk menaklukan dia, bahwa dia punya BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia. Saya punya bukti, tetapi sekarang kita butuh file elektroniknya,” ujarnya. (asp)