Jonan Akan Wajibkan Setiap SPBU Jualan BBG

Menteri ESDM Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal mewajibkan setiap stasiun pengisian bahan bakar umum, atau SPBU menjual Bahan Bakar Gas. Dalam kajian pemerintah, minimal dalam setiap SPBU, ada satu dispenser gas, atau satu nozzle gas. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya akan menerbitkan aturan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan. Hal itu diyakini, akan mendorong konversi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG). 

"Karena kewenangannya di saya, jadi itu nanti akan diterbitkan Permen. Kalau 'nanti', bagi saya itu sekitar seminggu, atau dua minggu," kata Jonan dalam acara '11th Natural Gas Vehicles and Infrastructure Indonesia Forum and Exhibition' di Darmawangsa Hotel, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017. 

Dengan adanya kewajiban ini, menurut Jonan, pasokan gas bagi masyarakat akan semakin gampang. Penentuan kewajiban ini akan ditentukan per wilayah. 

"SPBU di Indonesia ada sekitar 5.000-an. Nanti ditentukan per wilayah dalam enam bulan harus pasang dispenser gas, atau 18 bulan. Kalau itu bisa, nanti mungkin dalam 1-2 tahun akan ada 5.000 dispenser gas di setiap SPBU. Minimal satu, atau mungkin dari empat nozzle, atau delapan nozzle di dispenser, ada satu nozzle-nya itu untuk gas," kata Jonan. 

Dia mengatakan, telah memperhatikan penggunaan BBG sejak menjabat menteri perhubungan, bahkan saat menjadi Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia. Ke depannya, ujarnya, pihaknya juga akan menggandeng Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk mendorong kebijakan ini. 

"Saya kira, Gaikindo, atau auto industry akan mendukung. Saya masih ingat dua tahun lalu, pak Sudirman Said (mantan Menteri ESDM) mengajak pertemuan dengan Gaikindo dengan Astra Internasional. Waktu saya di perhubungan, ajak diskusi bagaimana bisa jalan. Gaikindo bilang, kalau ada pompa gas nya akan kita push," tutur dia. (asp)