Pasar Modal RI Tampung Rp9 Triliun Dana Repatriasi
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mencatat, dana repatriasi program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal sampai dengan 27 Februari 2017 telah mencapai Rp9 triliun. Sebanyak 20 persen dari total dana repatriasi yang masuk ke pasar modal, di tempatkan di instrumen reksadana.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, mayoritas dana tersebut merupakan pengalihan para pemilik dana, yang sebelumnya menempatkan dananya di perbankan, kemudian beralih ke berbagai instrumen pasar modal.
“Jadi secara instrumen keuangan kita sebut di reksadana dan kemudian ada yang masuk ke saham juga. Toh cukup banyak yang masuk ke pertumbuhan, mulai kelihatan di pasar modal,” ucap Nurhaida, Jakarta, Jumat malam, 10 Maret 2017.
Kendati demikian, Nurhaida masih berharap para pemilik dana bisa menempatkan dananya di sektor riil, yang memilliki implikasi berkelanjutan bagi perekonomian nasional. Maka dari itu, ke depan para pemangku kepentingan terkait akan mengembangkan instrumen lainnya.
“Kami akan kembangkan RDPT (Reksa Dana Penyertaan Terbatas) yang proyeknya sektor riil. Kami akan buat itu menarik. Kami juga dorong DIRE (Dana Investasi Real Estate),” katanya.
Selain masuk ke instrumen reksadana, ke mana sisa dana repatriasi tersebut?
“Ada di KPD (Kontrak Pengelolaan Dana). Terpecah-pecah. Ada yang di reksadana kalau tidak salah Rp1,5 triliun. Di saham, Rp400 miliar. KPD sekitar ratusan miliar,” ujarnya.