DPR Ingatkan, Divestasi 51% atau Usir Freeport
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kisruh PT Freeport Indonesia di tanah air kian memanas. Freeport berencana akan menuntut Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional jika izin ekspor tak diberikan. Waktu negosiasi pun ditetapkan 120 hari sejak pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus pada 10 Februari 2017 lalu.
Dalam ketentuan IUPK, pemerintah mewajibkan PTFI untuk melakukan divestasi 51 persen. Sebagaimana dalam aturan itu, perusahaan tambang yang telah melakukan operasi produksi selama 10 tahun wajib melakukan divestasi tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan Freeport telah mengkerdilkan pemerintah lantaran tak kunjung melakukan pembangunan smelter sebagai hilirisasi dalam negeri.
"Jadi divestasi 51 persen atau usir Freeport. Itu saja opsinya. Itu aja bahasanya. Kami ingin 51 persen dan anda (Freeport) bangun smelter atau tidak," kata Masinton di Menteng, Jakarta, Jumat 10 Maret 2017.
Ia juga angkat bicara soal ancaman Freeport yang akan merumahkan para pekerjanya. Ia yakin, Indonesia dapat membayar para pekerja Freeport yang akan di-PHK tersebut, syaratnya yang penting Freeport angkat kaki dari Indonesia.
"Ya silakan, Anda (Freeport) mau pecat ya silakan. Yang di rumahkan bisa kita bayar. Jadi mau apapun yang disampaikan itu kamuflase semua dan fatamorgana," kata dia. Selama ini, Freeport tak memberikan kontribusi yang besar bagi Indonesia. Apalagi, Freeport selalu melanggar klausul perjanjiannya dengan pemerintah.
"Bisnis itu harus dibangun dalam rangka ambil untung. Freeport sudah 50 tahun. Jadi yang bernegosiasi itu harus orang waras. Ini momentum untuk menegakkan nasionalisme kita," ujar Masinton.