Pemerintah Minta Freeport Jelaskan Soal Hak Masyarakat Adat

Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono.
Sumber :
  • Raudhatul Z/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hari ini gelar pertemuan dengan direksi PT Freeport Indonesia di Jakarta. Mereka membahas sejumlah isu yang tengah memanas belakangan ini, salah satunya soal usulan masyarakat adat setempat dengan berbagai tuntutan mereka.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dari Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengungkapkan pihaknya telah menjelaskan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang menyatakan masyarakat adat masih memiliki hak di atas lahan tambang Freeport.

"Sudah kami jelaskan kepada mereka. Tanggapannya ya positif aja. Pokoknya mereka merespons apa yang diperhatikan oleh Pemerintah, Komnas HAM. Nanti ada pertemuan lagi," kata Bambang di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.

Hingga kini, kata Bambang, belum ada kesepakatan yang berarti antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. Dia hanya bilang, dalam waktu dekat akan ada pertemuan kembali untuk membahas kelangsungan perusahaan tambang asal Paman Sam itu di Indonesia.

"Belum (ada kesepakatan). Yang dibahas itu belum total selesai. Jadi kita masih dalam saling memberikan informasi masing-masing," ujar Bambang.

Sementara itu, terkait dengan proses negosiasi perubahan status Freeport dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus juga belum ada kemajuan yang berarti. Sebagai informasi, Freeport memberikan batas waktu atau masa negosiasi sepanjang 120 hari sejak keputusan diambil pemerintah.

"Nanti ada pertemuan lagi. Pembahasannya tetap aja sama. Pokoknya masing-masing substansi yang biasa diomongkan," lanjut Bambang. (ren)