Internux Minta Frekuensi Tanpa Lelang, Ini Kata Ombudsman

Ilustrasi menara
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Internux atas Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait penggunaan frekuensi 2,3 GHz. 

Sebagai tindak lanjut kemenangan itu, Internux meminta perlakuan yang sama kepada Kominfo seperti yang diberikan kepada Smartfren. Kominfo memberikan jatah frekuensi di 2,3 Ghz kepada Smartfren, tanpa proses lelang.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih berharap agar tidak terulang 'tragedi Internux' berikutnya. Kominfo disarankan untuk memperkuat bagian hukumnya agar nantinya bisa mengeluarkan keputusan yang tak bermasalah di kemudian hari.

Selain itu, Alamsyah mengatakan, sebetulnya untuk pembagian jatah frekuensi tidak semua harus dengan proses lelang. Seperti pada frekuensi 2,3 GHz, dan Kominfo memegang kebijakan tersebut. Menurut Alamsyah pembagian jatah frekuensi harus dilakukan secara adil.

"Saya melihat, kalau tidak cepat Kominfo melakukan konsolidasi, ini ada Broadband Wireless Access (BWA) di regional yang harus dikonsolidasi, kalau lambat dan banyak yang menggugat itu membikin agenda broadband plan porak poranda. Ini adalah pelajaran berat bagi Kominfo," ujar Alamsyah di Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.

Polemik Internux dan Kominfo ini berawal dari pemindahan Smartfren dari frekuensi 1900 MHz ke frekuensi 2,3 GHz, pada 2014. 

Banyak pihak berpendapat frekuensi tidak boleh dialihfungsikan kepada pihak lain. Cara yang benar, semestinya diserahkan dulu ke negara, kemudian ditender ulang, sebelum diberikan ke operator.

Pada kasus Smartfren, salah satu alasan Kominfo memindahkan Smartfren dari frekuensi 1900 MHz ke 2,3 GHz tanpa lelang karena terjadinya gangguan sinyal (interferensi) perangkat radio Smartfren terhadap operator 3G GSM yang beroperasi pada frekuensi 1800 Mhz.

Dari hasil migrasi ini, Smartfren yang hanya memiliki spektrum selebar 7,5 MHz pada frekuensi 1900 MHz, mendapat jatah spektrum selebar 30 MHz setelah pindah ke frekuensi 2,3 GHz. Padahal, jika dilakukan lelang kala itu ada potensi pendapatan bagi negara. (mus)