Kemenaker Telusuri Kasus PHK Pegawai Freeport
- REUTERS/Muhammad Yamin
VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan sedang mencari data pasti terkait jumlah karyawan tetap maupun kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI), serta data perusahaan penyedia tenaga kerja kontrak.
"Kami sedang mau cari perusahaan apa aja sih, siapa pekerja-pekerjanya. Di Freeport kan ada pekerja permanennya dan kontraknya juga ada," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Haiyani Rumondang kepada VIVA.co.id pada Selasa, 7 Maret 2017.
Ia menjelaskan bahwa pekerja PTFI tidak sepenuhnya berasal dari PTFI, melainkan ada yang berasal dari perusahaan lain penyedia tenaga kerja, seperti untuk tenaga kontraktor, sub kontraktor. Terkait itu, pihaknya perlu mendata terlebih dahulu.
Sementara itu, ia menekankan untuk setiap perusahaan di dalamnya yang akan atau telah melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) harus melalui aturan hukum yang berlaku.
"Apa pun kami akan mengimbau bahwa sesuai aturan itu mereka harus bicara dulu dengan serikat pekerja. Kemudian secara dekat mereka harus bicara dengan Kepala Dinas Timika di sana. Tempuhlah semuanya mengikuti UU. Dia harus bicara dulu secara musyawarah. Terkait hak kita tetap minta hak dan segala macem," ucapnya.
Aturan yang ia maksud tertuang dalam UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kemudian, UU No.13/2003 Ketenagakerjaan, yang juga mengatur tentang hak-hak dari pekerja yang di PHK.
"Kalau di UU No.2/2004 lebih berisi soal aturan prosedurnya," tuturnya.
Seperti diketahui, pertengahan Februari lalu Pimpinan Eksekutif Freeport-McMoran, Richard Adkerson mengancam akan memberhentikan 10 persen karyawan PTFI dari 32 ribu tenaga kerja yang ada, atau sekitar tiga ribu pekerja.
Selain itu, juga akan mengubah status 12 ribu pekerja tetap menjadi pekerja kontrak. Kedua ancaman tersebut terkait erat dengan pengelakan PTFI untuk mengimplementasikan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kemudian, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri, dan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.
"Kami akan terus meminta apa pun tindakan yang akan diambil perusahaan (terkait) harus dibicarakan dengan serikat pekerja. Kedua, perusahaan harus berkoordinasi erat dengan dinas tenaga kerja di Timika," ungkapnya. (adi)