Menteri Amran Minta Kepolisian Berantas Oknum Kartel Cabai

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan).
Sumber :
  • Agus Rahmat / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Pertanian 'gerah', dengan semakin maraknya kasus dugaan kartel komoditas pangan di Indonesia. Saat ini, yang menjadi sorotan adalah komoditas cabai rawit merah.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman meminta kepada Kepolisian untuk menangani kasus dugaan kartel cabai rawit merah ini. Dengan melakukan penyelidikan hingga tuntas sampai ke akarnya, tanpa ampun. 

"Kami minta ini ditindak tegas jangan diberi ampun, seperti kemarin ada oplos pupuk dan beras. Kami minta kasus cabai ini dibongkar sampai akar-akarnya," ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta pada Senin, 6 Maret 2017.

Dia pun sangat kecewa dengan tindakan para oknum kartel tersebut. Sebab, hal itu terjadi di tengah upaya  pemerintahan maupun swasta telah berupaya sepenuhnya untuk mengatasi krisis ketersediaan cabai rawit merah. 

"Ini orang-orang yang enggak tanggung jawab, enggak mengasihani bangsanya sendiri. Ini tidak benar. Kami kerja keras, dia main-main di belakangnya. Kami minta dibongkar dan tuntas. Kami sudah sinergi dan tanda tangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan polisi," terangnya. 

Kasus kartel yang sedang diselidiki oleh pihak berwajib tersebut, ia katakan, memiliki peran besar dalam membuat tingkat harga yang melambung saat ini, karena rantai pasok menjadi panjang dan ketersediaan barang kekurangan di pasaran. 

"Kalau disimpan itu namanya kartel, karena satu sisi itu orang butuh," ucapnya. 

Seperti diketahui pada Jumat lalu, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Hengki Hariyadi mengungkapkan, sejauh ini Polri mendeteksi ada enam perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana perdagangan cabai rawit merah.

Enam perusahaan yang dimaksud beberapa di antaranya ada yang berlokasi di DKI Jakarta, namun ada pula perusahaan yang berlokasi di luar Jakarta.

Polisi terus selidiki praktik curang atas mahalnya harga cabai rawit merah di pasaran. Sebanyak dua orang tersangka saat ini, yakni SJN dan SNO. Mereka merupakan pengepul cabai rawit merah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, atas perbuatan curangnya itu di kawasan Jawa Timur.

Puluhan ton cabai rawit merah yang harusnya didistribusikan ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, malah dijual ke perusahaan-perusahaan dengan harga Rp181 ribu per kilogram. (asp)