Marak Penggelapan Pajak, Pemerintah Intip Rekening Nasabah

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Era globalisasi menjadikan perkembangan perekonomian dunia tidak mengenal batas. Saat ini, pertukaran aset dalam perekonomian sudah semakin cepat, dan negara berlomba-lomba untuk menarik masuk investasi dari berbagai belahan dunia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengungkapkan, atas hal tersebut pemerintah kini mulai mengimplementasikan pertukaran informasi perpajakan, guna mencegah masyarakat melakukan penghindaran dan penggelapan pajak.

Menurut dia, implementasi tersebut akan dilakukan otoritas pajak dengan cara membuka data masyarakat yang ada di perbankan untuk melacak aset dan harta yang mereka miliki. Langkah ini juga dilakukan sejumlah negara lain di dunia.

"Investor selain mendapat manfaat berupa kesempatan untuk melakukan penyimpanan maupun investasi yang lebih luas, dengan return yang lebih baik dari lembaga keuangan. Di sisi lain, juga miliki kewajiban melaporkan aset kepada otoritas pajak," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat 3 Maret 2017.

Muliaman mengaku saat ini, banyak masyarakat memiliki kesempatan untuk berinvestasi di luar negeri, namun kesempatan tersebut malah disalahgunakan oleh beberapa oknum sebagai celah melakukan penghindaran dan penggelapan.

Atas hal tersebut, pemerintah Amerika Serikat, juga mengeluarkan aturan mengenai pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Foreign Account Tax Compliance/FATCA) pada Maret 2010. 

Aturan tersebut dibuat berdasarkan suatu perjanjian bilateral antara AS, dengan negara-negara di dunia untuk mencari warga negara AS, yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak. Hal ini pun akhirnya diikuti oleh negara-negara anggota G20, untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Penerapan FATCA telah menggerakkan pemimpin negara yang tergabung dalam G20, untuk menerapkan sebuah penyusunan standar kebijakan yang bertujuan mengurangi penghindaran pajak," tuturnya. (asp)