Importir Terduga Kartel Mangkir Pajak Dikirimi 'Surat Cinta'

Peserta Tax Amnesty Periode II di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku segera mengirimkan “surat cinta” atau imbauan untuk mengikuti fasilitas amnesti pajak kepada para importir yang diduga melakukan praktik kartel, dan telah terbukti mangkir dari kewajibannya kepada negara.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji, menegaskan, otoritas pajak akan terus menelusuri pergerakan dari para importir yang masuk kategori Wajib Pajak Badan. Selama ini, para importir terduga kartel terus meraup keuntungan dari praktik yang mereka lakukan

Namun, jumlah keuntungan yang diterima oleh para importir tak sebanding dengan setoran pajak yang dibayarkan kepada otoritas pajak. Maka dari itu, DJP pun akan gencar mengejar potensi pajak yang selama ini memang belum terjamah.

“Yang kami sesalkan adalah bahwasanya dengan cara berdagang tidak sehat. Seharusnya kalau margin besar, pajaknya juga besar,” kata Angin, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 2 Maret 2017.

Menurut dia, DJP akan menelusuri kewajiban perpajakan para importir terduga kartel tersebut, terutama dari sisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan. Baik itu SPT Orang Pribadi, maupun SPT Badan untuk mendapatkan informasi secara rinci.

Meksi sudah ada beberapa importir yang mengikuti fasilitas tax amnesty, Angin merasa bahwa masih ada ketidakcocokan data yang ada. Baik itu pembayar pajak pribadi, maupun pembayar pajak perusahaan-perusahaan importir.

“Kami tahu siapa-siapanya, nanti akan dikirimi surat cinta. Ada juga perusahaan yang kecil, bayar pajaknya kecil, tapi tiba-tiba nongol ikut tax amnesty,” katanya. (one)