Prosedur Penetapan Calon Pimpinan OJK Sudah Sesuai Aturan

Dewan Komisioner OJK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Panitia seleksi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 telah merilis 35 peserta yang berhasil lolos dalam seleksi tahap kedua, yang dinilai melalui penilaian rekam jejak, uji makalah, dan penilaian atas masukan dari masyarakat.

Mantan Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi, Destry Damayanti, yakin 35 peserta yang diumumkan Pansel DK OJK memang kandidat kuat yang mampu memimpin OJK dalam lima tahun ke depan. Apalagi, proses seleksi di tahap kedua ini terbilang ketat.

Sebab, Pansel DK OJK turut menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sampai dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengetahui lebih jauh rekam jejak dari para calon. Ketatnya seleksi itu, memang bertujuan menjadikan OJK lembaga kredibel.

“Apalagi, OJK memang sangat menentukan kalau bicara stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” kata Destry, seperti dikutip melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, 28 Februari 2017.

Ia menjelaskan, secara garis besar, tahapan seleksi yang dilakukan Pansel OJK yang dipimpinMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah melalui prosedur yang benar. Misalnya, dari skema uji makalah, yang memang bertujuan untuk melihat orisinalitas para calon yang mendaftar sebagai pimpinan OJK.

“Orang-orang yang terdaftar dan terpilih, harus orang yang tidak terafiliasi pada satu prefensi tertentu. Apakah partai politik, atau lainnya. Sehingga tidak ada conflict of interest,” ujarnya. (ren)