Usai Tax Amnesty, Siap-siap Wajib Pajak Nakal Bakal Diburu
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menggencarkan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, usai pelaksanaan program amnesti pajak atau tax amnesty berakhir. Para fiskus atau petugas pajak pun nantinya akan mendapatkan tugas ganda dalam implementasi rencana tersebut.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengungkapkan, usai pelaksanaan amnesti pajak berakhir, otoritas pajak akan menambah tugas dari account representative (AR), dari yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak dan fungsi pengawasan penggalian.
Ketika tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang, Angin mengatakan, AR nantinya diarahkan agar bisa langsung melakukan pemeriksaan kepada WP, tanpa harus menerbitkan rekomdenasi bukti permulaan kepada fungsional pemeriksa pajak.
“Jadi kalau tidak direspons AR akan melakukan pemeriksaan. Jadi pemeriksa kami akan naik dua kali lipat,” jelas Angin dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu 1 Maret 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.01/2015 tentang AR pada Kantor Pelayanan Pajak, selain berfungsi sebagai pelayanan dan konsultasi bagi WP, AR juga memiliki fungsi untuk pengawasan dan penggalian potensi, apakah laporan WP sudah sesuai standar.
Penambahan tugas tersebut, kata Angin, tentu akan semakin memudahkan para fungsional pemeriksa, yang selama ini kewalahan dalam memeriksa para WP yang tidak patuh. DJP pun menjamin, AR memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan, seperti fungsional pemeriksa.
Apalagi, ditambah dengan keterbatasan para pegawai pajak yang saat ini hanya mencapai sekitar 39 ribu orang. Sementara jumlah WP yang terdaftar di otoritas pajak, justru mencapai 32 juta WP. Maka dari itu, cara ini memang paling memungkinkan untuk mengejar kewajiban pajak.
“AR sesungguhnya punya kemampuan. Nanti mungkin ada satu supervisor fungsional pemeriksa,” katanya.
Sampai saat ini, jumlah WP yang mengikuti fasilitas amnesti pajak hanya mencapai enam persen dari total secara keseluruhan WP yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan kepada otoritas pajak. Maka dari itu, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini sebelum berakhir.
“Masih ada 94 persen yang belum. Yakinkan dulu, benar ada harta yang dilaporkan atau tidak,” tegasnya.