Penghambat Tax Amnesty Versi Pengusaha

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia menemukan setidaknya beberapa masalah yang selama ini menjadi hambatan dalam pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak. Hambatan ini, tentu akan memberikan pengaruh di periode ketiga, apabila tidak dicermati dengan baik.

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani, mengungkapkan, dalam tataran implementasi fasilitas tersebut, kalangan pengusaha memang telah mengimbau aparat pajak untuk menghindari multi interpretasi kebijakan yang terjadi di lapangan.

“Masih cukup banyak masalah di lapangan yang menghambat optimalisasi hasil tax amnesty,” kata Haryadi, saat ditemui di Jakarta International Expo, Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.

Adapun beberapa catatan Apindo yang menjadi hambatan pelaksanaan tax amnesty, di antaranya terkait  pemberian Surat Keterangan Bebas dari Wajib Pajak yang mengikuti tax amnesty, berupa balik nama harta seperti tanah atau saham, yang sebelumnya atas nama niminee.

Istilah niminee adalah di mana dalam pelaksanaannya, WP masih menemui kendala teknis ketika berhadapan dengan petugas pajak di tiap Kantor Pelayanan Pajak saat mengurus SKB tersebut. Padahal seharusnya, hal itu tidak perlu terjadi karena telah diatur jelas dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Tak berhenti sampai di situ, Haryadi mengatakan, pelaksanaan di lapangan juga masih ditemukan adanya petugas otoritas pajak yang mengancam untuk memeriksa SPT 2016. Seharusnya, hal tersebut tidak seharusnya dilakukan.

“Ada juga petugas pajak yang mengancam akan melakukan uji terhadap harta tambahan yang telah diikutkan tax amnesty, karena dinilai tidak wajar dan lain sebagainya,” ujarnya.