Permentan Terkait HPP Gabah Segera Diterbitkan

Sejumlah pekerja melakukan proses pengeringan gabah hasil panen padi.
Sumber :
  • ANTARA/Idhad Zakaria

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian siapkan regulasi rafaksi untuk harga pembelian pemerintah, atau HPP gabah kering panen per kilogram di saat musim hujan dengan intensitas tinggi, seperti saat ini.

Regulasi tersebut dikatakan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menjadi tindak lanjut perincian atas instruksi presiden No.5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah, atau Beras.

"Harus diurut detailnya, cukup dari Permentan (peraturan pertanian)," ucap Amran dalam acara rapat gabungan di kantor Kementerian Pertanian Jakarta pada Kamis 23 Februari 2017.

Pada Inpres No.5/2015 disebutkan bahwa pemerintah menetapkan HPP Rp3.700 per kilogram dengan ketentuan kandungan kadar air 25 persen. Kemudian, dengan adanya Permentan baru tersebut, Kementan akan buat patokan dengan persentase kisaran kadar air (fleksibilitas) yang lebih luas, atau di atas 25 persen, tetapi dengan nilai HPP yang tetap Rp3.700 per kg.

Seperti diketahui, semakin tinggi kadar air (basah), harga GKP cenderung lebih rendah. Sementara ini, ia memperkirakan, rentan persentase kadar air yang akan di patok antara 20 hingga 30 persen.

"Fleksibilitas pembelian gabah kisaran 20 hingga 30 persen ke atas, harga pembelian pemerintah GKP tetap Rp3.700 per kg. Kita berupaya mengeringkan. Seluruh pengering yang didistribusi oleh Kementan dan Kemendag akan kami optimalkan, juga termasuk pengering punya Bulog," ucapnya.

Ia pun menjanjikan permentan rafaksi ini secepatnya keluar. "Kami akan mengubah rafaksi, paling lambat besok ditandatangan," ungkapnya. (asp)