Banyak Aset Pandawa Atas Nama Dua Istri Pimpinan

Penyidik Polda Metro Jaya saat menggeledah kantor koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group, di Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Polisi hingga kini masih menyelidiki adanya keterlibatan kedua istri pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, terkait kasus investasi bodong.

Sejumlah aset yang dimiliki oleh Salman pun sudah didata aparat kepolisian. Sebab, kepemilikan aset-aset itu bukan hanya oleh Nuryanto dan dua istrinya, tetapi juga atas nama pengurus Pandawa Mandiri Group. Sementara penyelidikan terhadap keluarga Salman dilakukan lantaran sejumlah aset milik Salman diketahui memiliki sertifikat atas nama istri Salman.

"Sejumlah aset seperti tanah dan mobil ada yang atas nama Nuryanto, ada juga atas nama istri pertama dan istri kedua Nuryanto. (Penyelidikan keluarga) akan kami lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 Februari 2017.

Aset tanah yang sudah didata terletak di beberapa daerah, yakni, di Jakarta, Indramayu, dan wilayah Bodetabek. Polisi menyita beberapa aset yang diduga berkaitan dengan kasus investasi bodong itu.

Ada satu buah mobil dan beberapa unit sepeda motor yang disita polisi. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengejar aset bergerak dan tidak bergerak yang berkaitan dengan kasus tersebut sejak Salman dan tiga rekannya ditangkap pada Senin 20 Februari 2017 lalu.

"Ada tambah satu lagi (mobil). Motor saya belum hitung, tapi banyak. Ini sedang kita runut sedang kita data aset aset  yang berhubungan dengan koperasi itu artinya bahwa pembelian barang bergerak maupun benda tidak bergerak ini apakah ada kaitannya dengan uang yang diinvestasikan dari nasabah nasabah  ini," ucap Argo menjelaskan.

Tapi, Argo tidak mau membeberkan berapa aset yang dimiliki oleh istri Nuryanto. Pihaknya pun mengaku telah meminta bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap untuk tak memindahtangankan aset-aset itu.

"Kami sudah membuat surat ke BPN dan Samsat supaya benda bergerak dan tidak bergerak jangan sampai dipindahtangankan," ujar dia.

Seperti diketahui, Salman ditangkap bersama tiga rekannya yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Salman diduga menimbulkan kerugian ratusan ribu nasabahnya mencapai Rp3 triliun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 379 a KUHP, UU Perbankan Pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.