Kinerja Ekspor RI Terganggu Masalah Freeport
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Pemerintah sepertinya tak mau begitu saja menerima ancaman PT Freeport Indonesia terkait keinginan untuk terus melakukan ekspor konsentrat. Bahkan, Freeport hingga saat ini belum mau mengubah skema ekspor dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Akibat kondisi tersebut, PT Freeport Indonesia hingga saat ini tak bisa melakukan aktivitas ekspor, dan tentunya membuat perusahaan tersebut absen dari pencatatan nilai ekspor dalam negeri sepanjang tahun.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan dengan tidak adanya ekspor Freeport maka tentu pengaruhi nilai ekspor non migas Indonesia dan sejumlah pendapatan negara seperti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Langkah tersebut diakui keluar dari fokus pemerintah Indonesia belakangan ini, yang berupaya genjot nilai ekspor untuk dapat berkontribusi lebih terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Darmin mengatakan, atas kondisi tersebut maka sebenarnya pengaruhnya hanya sementara dan tidak permanen. Itu terjadi sampai perusahaan tersebut belum mau melakukan ekspornya sesuai keinginan pemerintah.
"Ya, tentu ada kalau belum dilaksanakan ekspornya, ya adalah pengaruhnya. Tapi, ya itu kan sementara saja," ujar Darmin dalam Rapat Kerja Kamenterian Perdagangan di Hotel Borobudur Jakarta pada Selasa, 21 Februari 2017.
Selanjutnya, ia menekankan bahwa hal itu tidak perlu dirisaukan berlebihan. Lantaran proses penyelesaian sedang dijalankan oleh pihak terkait.
"Proses sedang berjalan supaya selesai dia (masalah Freeport). Kalau tidak tuntas ya akan muncul lagi, muncul lagi persoalannya," lanjut Darmin. (ren)