Predikat WTP di Suatu Pemda Tak Jamin Rakyatnya Sejahtera

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Harry Azhar Aziz.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan mencatat dari 514 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi yang ada di Indonesia sebanyak 65 persennya telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2015 lalu yang hanya mencapai 57 persen.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis mengatakan dengan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maka kesadaran bagi pemerintah daerah untuk penggunaan keuangan daerah secara benar semakin meningkat dan menunjukkan output yang semakin.

"Penyelewengan keuangan daerah dapat terus ditekan," katanya di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Menurutnya pemeriksaan BPK yang memperlihatkan predikat WTP hingga yang paling buruk dengan predikat TMP atau Tidak Menyatakan Pendapat sejauh ini lebih dilihat dari output-nya, bukan atau belum sampai outcome ketika pemerintah mendapatkan predikat WTP.

"Yang kita tahu kan hanya mendapatkan WTP berarti penggunaan anggaran oleh pemerintah sudah sesuai aturan namun belum menyentuh ke aspek kemakmuran masyarakat, penurunan angka kemiskinan, penurunan kesenjangan sosial," bebernya.

Harusnya kata Azhar pemda yang mendapatkan predikat WTP maka rakyat di daerah tersebut mendapatkan kemakmuran, angka kemiskinan turun, angka kesenjangan sosial juga menurun.

"Di Yogyakarta hampir semua Kabupaten-Kota mendapatkan WTP, namun apakah pengangguran berkurang, angka kemiskinan berkurang, kesenjangan sosial berkurang? Ternyata output dari predikat WTP belum sejalan dengan outcome-nya,"ujarnya.

Sayangnya lagi ketika mendapatkan ouput baik namun outcome-nya tidak sesuai keinginan masyarakat, Kepala Daerah tidak bisa diganti seperti di perusahaan manajernya bisa diganti bila target perusahaan tidak tercapai.

"Bahkan Kepala Daerah yang daerahnya mendapatkan predikat WTP namun pengangguran bertambah, kemiskinan tambah, angka kesenjangan sosial bertambah tetap saja bisa mencalonkan diri maju sebagai Kepala Daerah dan terpilih kembali," ungkapnya.

Lebih jauh Azhar mengatakan pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK tujuan utamanya adalah mengacu pada pasal 33 UUD 1945, kekayaan negara sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. (ren)