Alasan Mantan Kapolri Batal Jadi Komisaris Utama Grab

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Akhir Januari lalu, aplikasi layanan pemesanan kendaraan daring, Grab, mengumumkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti menjadi komisaris utama Grab Indonesia. Namun, beberapa pekan kemudian beredar kabar, Badrodin batal menjabat posisi itu.

Grab mengonfirmasi hal tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Selasa 21 Februari 2017, Grab menjelaskan, pada November 2016, Grab Indonesia telah mengundang Badrodin untuk bergabung dalam kepengurusan Grab Indonesia sebagai komisaris utama.

Kesepakatan para pihak telah ditindaklanjuti oleh Grab Indonesia, dengan mengangkat Badrodin sebagai komisaris utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Grab Indonesia. Grab juga mengumumkan kepada para pemangku kepentingan terkait penunjukan Badrodin itu.  

Belakangan, beberapa pekan sebelum Grab Indonesia mengumumkan pengangkatan Badrodin sebagai komisaris utama, mantan kapolri itu telah ditunjuk sebagai presiden komisaris PT Waskita Karya Tbk. 

Ketentuan tidak membolehkan direktur/komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk merangkap jabatan.

“Tentunya Grab Indonesia dan Bapak Badrodin Haiti akan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dan sepakat untuk melakukan penyesuaian dan reposisi yang diperlukan," ujar Grab.

Kini, Badrodin menjabat sebagai presiden komisaris Waskita Karya. 

Badrodin menuturkan, secara pribadi akan tetap mendukung Grab Indonesia untuk maju dan semakin berkembang di Tanah Air dengan menjadi penasihat senior untuk Grab Indonesia.

"Karena, keberadaan Grab Indonesia penting untuk mendukung ekonomi kerakyatan, penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan manfaat bagi konsumen transportasi modern," ujar dia. (art)