Bos Freeport Pelajari Laporan Anggota DPR ke Polisi
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim telah dilaporkan Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum, pencemaran nama baik, dan pengancaman. Laporan dengan nomor lapor TBL/101/II/2017/Bareskrim itu diterima penyidik Polri kemarin, Selasa 14 Februari 2017.
Kepada VIVA.co.id, Chappy Hakim mengaku belum mengetahui perihal pelaporan tersebut. Hanya saja, Chappy mengatakan, akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.
"Saya belum dengar itu, tapi saya pelajari dulu ya," kata Chappy saat dihubungi, Jakarta, Rabu 15 Februari 2017.
Lebih jauh, Chappy mengaku tak bisa berkomentar apakah dirinya akan melaporkan balik. Karena, dalam salah satu pasal yang dilaporkan, jika terbukti bersalah, maka Chappy terancam hukum pidana hingga selama satu tahun enam bulan.
"Saya pelajari dulu ya, baru saya bisa berkomentar," ujarnya menambahkan secara singkat.
Kuasa Hukum Mukhtar Tompo, Krisna Murti, sebelumnya mengatakan Chappy dilaporkan dengan empat pasal, yaitu pasal 207 KUHP, 310 KUHP, 315 KUHP dan 368 KUHP. Laporan itu, buntut dari tindakan tidak menyenangkan Chappy kepada Mukhtar Tompo yang menunjuk-nunjuk dengan nada mengancam usai rapat terkait progres pembangunan smelter.
Pada awalnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtar Tompo menjelaskan, bahwa dirinya menyapa baik-baik Chappy Hakim. Bahkan ia mengajak bersalaman, namun hal itu tidak direspons dengan baik oleh Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara itu.
"Jadi selesai saya rapat, saya menghampiri beliau. Saya bilang, 'Assalamualaikum Pak Jenderal'. Lalu saya mau jabat tangan, tangan saya malah ditepis, kemudian langsung saya ditunjuk-tunjuk, sambil dia mengucapkan kata-kata kasar," ujar Mukhtar usai melaporkan Chappy, di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta,