Kementan Tunggu Izin Impor 21 Ribu Ton Daging Kerbau

Impor daging Bulog.
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Saat ini Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik masih memiliki tanggungan importasi 21 ribu ton daging kerbau hingga Maret 2017. Jumlah tersebut adalah sisa dari total izin impor daging kerbau yang diteken Kementerian Perdagangan tahun lalu sebanyak 70 ribu ton dari India. 

Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti mengatakan untuk memenuhi tanggungan izin impor daging kerbau asal India tersebut, Bulog masih menunggu hasil kajian ulang pihak regulator, yang meliputi Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

"Terkait pemenuhan izin importasi daging kerbau tahun lalu, saya dan teman-teman telah mengajukan surat (permohonan keputusan) ke regulator. Kita kan operator. Terhadap putusan MK kita tidak dalam posisi menilai. Kira-kira satu, dua hari ke depan kita akan diberikan hasil rapatnya," ujar Djarot di Kompleks Pergudangan Perum Bulog Divisi Regional Jakarta, pada Selasa, 14 Februari 2017.

Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 7 Februari lalu, terhadap uji materil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menambahkan importasi tetap dapat dilakukan untuk memenuhi izin impor yang sudah dikeluarkan. 

Ia juga menekankan bahwa mekanisme yang berlaku sebelumnya juga sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam UU tersebut. Hanya saja, atas keputusan MK membuat mekanisme kehati-hatian lebih ditekankan secara maksimal.

"Kalau sekarang diberikan persetujuan impor, harus didefinisikan dulu dengan jelas kondisi tertentunya. Itu kan perintah MK. Sudah, jalankan saja. Jadi, sekarang UU Peternakan harus segera menetapkan kondisi tertentu dari ini (importasi daging kerbau)," tutur Oke. 

Sebagai informasi, dalam UU tersebut Indonesia memberlakukan dua sistem untuk melakukan impor, yakni berdasarkan zona negara dan zona wilayah dalam suatu negara.

Pada sistem negara, proses impor bisa dilakukan apabila seluruh bagian negara (wilayah) telah dinyatakan bebas dari penyakit ternak dan produk olahannya.

Sementara itu, untuk sistem zona wilayah dalam satu negara, impor daging tetap bisa dilakukan meski wilayah lain dalam satu negara tidak dinyatakan bebas dari penyakit ternak dan produk olahannya.