Gadai dan Fintech Menjamur, Ini Kata OJK
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan menggelar sosialisasi aturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dan usaha pegadaian kepada pelaku financial technology (Fintech) di Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, dua aturan tersebut yang telah dirilis tahun lalu diantaranya, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Dan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F. Pardede menyampaikan, mengenai aturan layanan pinjaman berbasis teknologi, dinilai sangat perlu disosialisasikan mengingat industri Fintech di Indonesia tidak dapat dihindari dan telah menjamur.
Artinya, terdapat kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan akses dalam memperoleh pinjaman secara online. Sebab, sistem online yang berbasis teknologi ini sangat mudah dan cepat.
"Sistem digital fintech sesuatu yang tidak bisa dihindari sudah di depan mata berhadapan dengan industri konvensional," kata Dumoly dalam acara Sosialisasi POJK tentang Fintech dan Usaha Pegadaian di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Selasa, 14 Februari 2017.
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, kebutuhan masyarakat terhadap sistem gadai untuk mendapatkan pinjaman dengan cara yang cepat dan mudah juga masih menjadi primadona.
Hal tersebut tercermin dari usaha pegadaian yang semakin menjamur. "Pola penyaluran dana pinjaman dengan sistem gadai sangat membantu masyarakat dengan mudah, cepat, dan sederhana," tuturnya dihadapan ratusan pelaku Fintech.